news

Berbagai Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani Sehingga Disebut ‘Si Kebal Hukum’

Jumat, 21 Februari 2025 | 13:10 WIB
Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan pemerasan. (Instagratm.com/nikitamirzanimawardi_172)

NARASIDATA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Kamis 20 Februari 2025.

Laporan ini bermula dari pengaduan Reza Gladys yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Baca Juga: Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba

Reza melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys

Persoalan ini bermula dari konflik antara Reza dan Nikita Mirzani. 

Baca Juga: Mana yang Benar, Dipecat atau Mengundurkan Diri? Begini Pengakuan Satryo Soematri Usai Pengumuman Reshuffle Pertama Kepemimpinan Presiden Prabowo

Dalam laporan yang diajukan, Reza menyebut Nikita telah mencemarkan nama baiknya serta produk skincare yang diproduksinya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

Baca Juga: Kini Kenakan Rompi Oren Setelah 4 Kali Mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Resmi Ditahan KPK

"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade Ary.

Karena merasa terancam, pada 14 November 2024, Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. 

Halaman:

Tags

Terkini