news

Ada Bukti Transfer Uang, Begini Fakta Terbaru Skandal Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Pengusaha Skincare: Ini Duduk Perkaranya!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis kenamaan Tanah Air ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Tak Menyangka Vadel akan Ditahan, Razman Arif Nasution: Ada Perbuatan Pidana yang Dilakukan LM

1. Bukti dari Saksi hingga Barang Digital

Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tegas Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Mendikti Saintek Brian Yuliarto Singgung UKT ke Rektor hingga Sri Mulyani yang Pastikan Beasiswa KIP Tak Dipangkas!

Secara rinci, Ade Ary menyebut alat bukti itu antara lain keterangan saksi hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini