news

Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, Bagaimana Nasib Pesangon dan Gaji yang Tertunda?

Jumat, 28 Februari 2025 | 20:10 WIB
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII. (instagram.com/sritexindonesia)

Beberapa unggahan menampilkan ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex Tbk di Sukoharjo.

Berbagai postingan juga menyebutkan bahwa PT Sritex akan resmi tutup pada 28 Februari 2025, sehingga seluruh karyawannya terkena PHK.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai bagian dari prosedur resmi pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu 26 Februari 2025.

Selain itu, para karyawan juga mulai mengurus persyaratan untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) mereka.

"Jadi JHT supaya segera cair," tambahnya.

Baca Juga: Kepala BGN Soroti Kebiasaan Masak Mitra MBG, Sebut Belum Terbiasa Masak Banyak Bisa Jadi Penyebab Kasus Keracunan

Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya terjadi, berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam pencairan gaji bulan terakhir mereka.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan,” tutur Widada.

“Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.

Baca Juga: Gibran Tegas Nyatakan Tidak Ada Program Selain Program Presiden, Ini 4 Pesannya pada Kepala Daerah Saat Mengisi Retret di Magelang

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini, jumlah buruh dan karyawan Sritex tercatat sekitar 6.660 orang. 

Widada menegaskan bahwa pengisian surat PHK juga diperlukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pesangon.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini