news

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Sempat Bersitegang

Rabu, 5 Maret 2025 | 15:25 WIB
Lolly Tulis Surat Penangguhan Nikita Mirzani untuk Polda Metro Jaya. (instagram.com/itsofficiallauraa_ofc)

NARASIDATA.COM - Selasa, 4 Maret 2025, Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Nikita ditahan Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk skincare, Reza Gladys, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tidak hanya Nikita, asistennya yang bernama Mail juga turut diamankan dalam kasus ini.

Baca Juga: Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja

Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dinilai cukup oleh pihak kepolisian.

Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly, mengajukan permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan ibunya. 

Surat permohonan yang ditulis tangan itu diunggah oleh Nikita melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 4 Maret 2025. 

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025 Turun Hingga 14 Persen, Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya

Surat tersebut diketahui telah ditulis oleh Lolly pada 24 Februari 2025.

Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun, dalam suratnya.

Dalam permohonannya, Lolly menegaskan bahwa ibunya merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Momen Manis Fiersa Besari Bersama Kinasih Menyusuri Bumi usai Selamat dari Ekspedisi Carstensz: Pulang dengan Rasa Rindu

Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah,” ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka. 

Halaman:

Tags

Terkini