news

Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak

Jumat, 7 Maret 2025 | 15:35 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

NARASIDATA.COM - Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 6 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus yang didakwakan kepada Tom Lembong tersebut terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode tahun 2015 hingga 2016 di Kementerian Perdagangan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Pantau Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Saya Datang untuk Sampaikan Harapan

Pada sidang yang dihadiri oleh Anies Baswedan tersebut, sempat diwarnai teguran dari Hakim Ketua pada Tom Lembong.

Teguran tersebut dilontarkan oleh Dennie karena sikap Tom Lembong saat persidangan berjalan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan, Tom Lembong tampak duduk dengan menyilangkan kaki.

Baca Juga: Sebelumnya Rendam 122 RT, Kini Banjir Telah Surut di Seluruh Titik DKI Jakarta

Dennie kemudian menegurnya untuk memperbaiki posisi duduknya.

“Sebentar mohon maaf, mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” ucap Dennie.

Teguran Hakim Ketua tersebut kemudian direspon Tom Lembong dengan permintaan maaf.

Baca Juga: Mensos Saifullah Sebut Banjir Jakarta Mulai Surut Setelah 3 Hari, Ungkap Sebagian Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah Masing-masing

“Mohon maaf, Pak,” ujarnya.

Mengenai kasus Tom Lembong, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini