news

Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum

Jumat, 7 Maret 2025 | 20:05 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Hal tersebut karena seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif serta tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih.

Berkaca dari hal itu, Ari menilai dakwaan penuntut umum terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula sebagai bentuk rekayasa hukum.

"Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik," ucap Ari.

Baca Juga: Codeblu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Hapus Konten Review Kuliner, Chef Haryo Pramoe Pernah Beri Peringatan: Pelanggaran Kode Etik

"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini