news

Sebelumnya Kasus Bunuh Ibu Kandung, Kini Ada Oknum Polisi Terlibat Skandal Tewasnya Bayi Usia 2 Bulan

Selasa, 11 Maret 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi mobil instansi Kepolisian RI. (Unsplash.com/@MadrosahSunnah)

Hal itu diutarakan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro seraya menuturkan Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan tersebut.

"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP), Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," kata Rio kepada awak media di Bogor, pada 6 Desember 2024 lalu.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya menuturkan kondisi psikologis Aipda Nikson kala itu dinyatakan alami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Kata KPK Pasca Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan," tutur Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, pada 5 Desember 2025.

"Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini