NARASIDATA.COM - Seseorang yang mengaku sebagai bibi mendiang artis Kim Sae-ron mengungkapkan kalau Gold Medalist meminta kembali uang kompensasi DUI.
Skandal DUI mendiang Kim Sae-ron terjadi pada Mei 2022, membuatnya harus membayar denda dan mendapatkan cancel culture.
Saat itu, Kim Sae-ron masih menjadi artis di bawah Gold Medalist dan agensi menawarkan untuk mengambil alih persoalan ganti rugi.
Gold Medalist kemudian membayar ganti rugi 700 juta Won atau sekitar Rp7,8 miliar dan menurut pengakuannya, mendiang Kim Sae-ron tak dibebankan untuk segera menggantinya.
Namun pada 2024, tiba-tiba Kim Sae-ron menerima surat perintah untuk segera membayar uang yang pernah diberikan Gold Medalist untuk kompensasi tersebut.
Bibi mendiang Kim Sae-ron yang menjadi narasumber GaroSero Research Institute mengungkap fakta mengejutkan lainnya mengenai tagihan dari Gold Medalist.
Pada video yang diunggah di kanal GaroSero Research Institute pada Senin, 10 Maret 2025, bibi mendiang menyebut angka fantastis dari permintaan awal Gold Medalist.
Menurut bibinya, agensi awalnya mengatakan Kim Sae-ron harus mengganti rugi 20 miliar Won atau sekitar Rp225 miliar.
“Mengenai pertokoan yang rusak akibat trafo yang jatuh, kami sungguh-sungguh mencoba untuk menyelidiki dan memberi kompensasi kepada mereka dan saya berkata kami akan menyelidikinya dengan keluarga,” kata sang bibi.
“Namun agensi memotong pembicaraan saya dan hanya berkata mereka akan menangani semuanya dan menyelesaikannya dengan cepat,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sebagai keluarga artis, mereka berpikiran positif bahwa agensi akan membantu Kim Sae-ron.