news

Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:55 WIB
THR untuk driver ojol Gojek dan Grab dan pernyataan Menaker. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Mereka khawatir bahwa sistem yang digunakan oleh aplikator tidak cukup transparan dalam menilai produktivitas mereka.

Selain itu, skema penyaluran BHR menjadi tantangan tersendiri. 

Berbeda dengan pekerja formal yang mendapatkan THR langsung dari perusahaan, pengemudi dan kurir online bekerja dengan model kemitraan. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Skandal Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Toko Roti Senilai Rp350 Juta

Oleh karena itu, mekanisme pembayaran harus mempertimbangkan fleksibilitas dalam sistem kemitraan ini.

Tantangan lainnya muncul bagi pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, misalnya Gojek dan Grab sekaligus. 

Apakah mereka berhak menerima BHR dari kedua perusahaan? 

Baca Juga: Di-spill Lewat Siaran Live, Kim Sae-ron Ternyata Sudah Menyiapkan Pernyataan Namun Tak Dirilis: Tuntut Permintaan Maaf dari Gold Medalist

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada, tetapi bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform. 

“Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali,” kata Yassierli.

Seiring dengan kebijakan ini, Kemnaker membuka posko aduan bagi pengemudi dan kurir online untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan BHR dengan benar. 

Baca Juga: Bukan Rp7,8 Miliar, Bibi Kim Sae-ron Ungkap Gold Medalist Pernah Meminta Uang Kompensasi DUI Rp225 Miliar

Posko ini diharapkan menjadi jembatan bagi pekerja digital untuk mendapatkan hak mereka secara adil.

Keputusan ini memang langkah maju dalam pengakuan pekerja sektor digital, tetapi masih banyak hal yang perlu diperjelas agar implementasinya bisa berjalan efektif tanpa merugikan pihak manapun.***

Halaman:

Tags

Terkini