news

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:15 WIB
BKN akan turut mengupayakan CASN 2024 bisa bekerja di kantor lama sementara sebelum pengangkatan. (Instagram/kanreg1bkn)

NARASIDATA.COM - Jadwal baru pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang diumumkan oleh Kementerian PANRB membuat gelombang protes dari para peserta yang telah lolos.

Pasalnya, menurut jadwal awal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat pada Maret 2025.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 adalah Februari 2025 untuk tahap 1 dan tahap 2 seharusnya pada Juli 2025.

Baca Juga: Misteri di Balik Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Oknum Polisi yang Melarikan Diri, Polda Jateng Temukan Fakta Baru tentang Pernikahan Orang Tua Bayi

Namun di jadwal baru, CPNS 2024 baru bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.

Karena banyak yang mengikuti jadwal awal BKN, maka banyak pula para CASN 2024 yang sudah resign dari pekerjaan lamanya.

Mengenai hal tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan kalau badan yang ia pimpin bersama Kementerian PANRB akan membantu mereka yang resign bisa sementara waktu bekerja lagi di kantor lama.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

“Sebagai empati dari pemerintah, banyak yang memberikan informasi pada saya bahwa ada yang keluar dari pekerjaannya, resign karena berharap 1 April sudah bekerja,” kata Zudan pada Rakor Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 yang disiarkan di YouTube BKN pada Senin, 10 Maret 2025.

“Ternyata ada penyesuaian waktu, ditunda sampai Oktober dan Maret, jadi sekarang menganggur,” imbuhnya.

Selain meminta instansi tujuan turut membantu menghubungi kantor lama, ia juga berjanji BKN dan Kementerian PANRB akan mencoba hal yang sama.

Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti

“Kami dari BKN atau Kementerian PANRB yang menghubungi (kantor lama), misalnya mengkomunikasikan dengan Kementerian BUMN bila yang bersangkutan bekerja di BUMN,” kata Zudan.

“Atau kami menghubungi Kemenaker kalau yang bersangkutan bekerja di swasta,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini