news

KPK Mulai Endus Dugaan Korupsi MBG Meski BGN Membantah, Jubir: Mendapatkan Info Secara Pribadi

Kamis, 13 Maret 2025 | 21:30 WIB
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat. (instagram.com/prabowo)

Menurut Setyo, praktik pemotongan dana ini diduga terjadi di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, bukan di tingkat pusat.

“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu yang mencair,” tambahnya.

Setyo mengimbau agar informasi yang diterima segera disikapi secara preventif.

Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah

"Informasi ini belum diverifikasi, belum divalidasi. Tapi karena sifatnya pencegahan, kami sampaikan dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti secara preventif," jelasnya.

Menanggapi temuan ini, Ketua Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait sistem pagu bahan baku dalam program MBG. 

Ia menyebut bahwa sejak awal pagu bahan baku untuk makanan anak PAUD dan SD kelas 3 memang berbeda.

Baca Juga: Soal Pertemuan Paula Verhoeven dengan Kedua Anaknya, Baim Wong: Setiap Hari Ketemu Juga Boleh

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” terang Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dadan menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat. 

Besaran pagu juga menyesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.

Baca Juga: Baim Wong Ungkap Cara Bangun Bonding dengan Anak-anak di Saat Proses Cerai dengan Paula Verhoeven: Paling Benar Jalan Berempat

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” lanjutnya.

Dadan menambahkan bahwa sistem penganggaran bahan baku disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diperbarui setiap 10 hari.

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini