news

Soroti Laporan Pidana Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Keliru dan Tak Berdasar Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:28 WIB
Postingan Instagram Koalisi Masyarakat Sipil saat menggeruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Instagram.com/@kontras_update)

NARASIDATA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Kontras) menyoroti laporan pidana terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penggerudukan Kontras dalam rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi UU TNI telah dilaporkan oleh sekuriti pihak hotel terkait, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi. 

Baca Juga: Perjuangan Rieke Diah Pitaloka Sebagai Anggota DPR RI Demi Hak Mat Solar, Tepat di Hari Meninggalnya Sang Komedian

Penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.

Terkini, Kuasa Hukum Kontras, Arif Maulana menilai laporan pidana itu merupakan hal yang keliru seraya menuturkan adanya upaya pembungkaman.

"Kami memandang laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," tutur Arif kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Isu Mundurnya Sri Mulyani Berawal dari Prediksi Cak Nun, Istana Beri Jawaban dan Singgung Soal Reshuffle

Arif menuding adanya upaya pembungkaman di balik pelaporan yang dilakukan tersebut, kemudian menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap publik yang menyampaikan kritik atas persoalan yang ada.

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," tutur Arif. 

"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang TNI," tambahnya.***

Tags

Terkini