news

Korupsi Kembali Terjadi, Kali Ini Eks Mantan Dirjen Perkeretaapian Didakwa karena Rugikan Negara Mencapai Rp1,1 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:09 WIB
Ilustrasi Kereta Api yang Eks Dirjennya Tersandung Kasus Korupsi. (Unsplash/Salman Rameli)

NARASIDATA.COM - Pengungkapan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa semakin menguatkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Indonesia. 

Kasus ini menyeret Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, yang didakwa atas tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

Sidang dakwaan terhadap Prasetyo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 17 Maret 2025. 

Baca Juga: Perjuangan Rieke Diah Pitaloka Sebagai Anggota DPR RI Demi Hak Mat Solar, Tepat di Hari Meninggalnya Sang Komedian

Jaksa menyatakan bahwa Prasetyo menerima keuntungan sebesar Rp2,6 miliar dari proyek ini melalui berbagai bentuk penyimpangan.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," ujar jaksa dalam sidang.

Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa diharapkan dapat mempercepat konektivitas antara Sumatera Utara dan Aceh. 

Baca Juga: Isu Mundurnya Sri Mulyani Berawal dari Prediksi Cak Nun, Istana Beri Jawaban dan Singgung Soal Reshuffle

Namun, alih-alih membawa manfaat, proyek ini malah dikotori oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pihak swasta yang mencari keuntungan pribadi.

Menurut jaksa, salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan adalah pengaturan tender agar hanya dapat dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo. 

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," jelas jaksa.

Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia, Indro Warkop Berduka: Ini Kenangan Duet Akting Bareng di Film Era 80an

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo dan beberapa pihak lain menerima berbagai fasilitas dan uang sebagai bentuk commitment fee. 

Penyimpangan ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp1,03 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini