news

Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71)

NARASIDATA.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jabar sejak tahun 2024 ke belakang.

Hal itu diumumkan Dedi melalui unggahan video yang dibagikan oleh akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pemimpin anyar di Jabar itu menuturkan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.

Baca Juga: Manajer Timnas Indonesia Ungkap 3 Pemain Diaspora Tiba di Sydney: Skuad Makin Lengkap

Dedi menyebut kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tutur Dedi. 

Gubernur Jawa Barat itu menegaskan pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Australia, Pelatih Garuda Patrick Kluivert Spill Taktik: Penguasaan Bola

Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.

"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.

Baca Juga: Setuju dengan Gagasan Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tidak Perlu Sediakan Makan dan Jadi Petani

Kemudian, Dedi meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor. 

Kesempatan perpanjangan pajak motor tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini