news

Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo, Ini Dampak pada Jalur Pendakian Bromo dan Semeru

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:17 WIB
Potret Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat Mengunjungi TNBTS pada Desember 2024 lalu. (instagram.com/rajaantoni)

NARASIDATA.COM - Isu mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi Kepolisian Resor Lumajang yang bekerja sama dengan pihak Balai Besar TNBTS dan instansi terkait.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus narkotika yang tengah ditangani. 

Baca Juga: Kluivert Pernah Asuh Joey Pelupessy saat Tukangi Klub Belanda, Kini Keduanya Reunian di Tim Garuda

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," jelas Satyawan dalam keterangan resmi tertulisnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pada rentang 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur. 

Dengan bantuan teknologi drone, ditemukan 59 titik ladang ganja dengan luas total sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Media Inggris Sebut Garuda 'Rival Besar' Australia di Kualifikasi Pildun 2026 Zona Asia

"Lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi khas kawasan hutan konservasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. 

Hal ini menjadikan area tersebut sulit untuk diakses tanpa bantuan teknologi pemetaan udara.

Setelah proses identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja yang ditemukan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. 

Baca Juga: Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. 

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Halaman:

Tags

Terkini