NARASIDATA.COM - Kebijakan penggantian warna cat bangunan kantor desa di Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan Riki Supiandi, Sekertaris DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.
Menurutnya era baru itu tidak ditentukan dengan warna cat desa harus baru, tapi bagaimana pemerintah desa itu bisa lebih maksimal dalam hal pelayanan akan kebutuhan masyarakatnya.
Riki mengingatkan bahwa penggantian cat desa harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa, serta harus sesuai dengan rencana pembangunan desa.
Baca Juga: Disambut Fans di Sydney, Jay Idzes Jawab Harapan Garuda Menang Lawan Australia: Insya Allah
"Lagian untuk saat ini apa urgensinya, mengganti warna cat bangunan desa?" katanya dengan nada bertanya.
Menurut pandangannya, masih banyak hal yang lebih urgensinya lebih tinggi untuk masyarakat desa ketimbang mengganti warna cat bangunan.
"Banyak hal yang lebih penting dan urgensi untuk masyarakat desa dibandingkan dengan hanya mengganti cat," ujar Riki.
Baca Juga: Kluivert Pernah Asuh Joey Pelupessy saat Tukangi Klub Belanda, Kini Keduanya Reunian di Tim Garuda
Penggantian cat desa memerlukan pertimbangan yang matang dan harus memenuhi beberapa kriteria, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan di antaranya:
1. Kebutuhan dan Prioritas: Apakah penggantian cat desa benar-benar diperlukan dan menjadi prioritas utama?
2. Anggaran dan Sumber Dana: Apakah anggaran untuk penggantian cat desa telah disediakan dan sesuai dengan sumber dana yang tersedia?
3. Kesesuaian dengan Rencana Pembangunan: Apakah penggantian cat desa sesuai dengan rencana pembangunan desa dan tidak mengganggu kegiatan lainnya?
4. Keterlibatan Masyarakat: Apakah masyarakat desa telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk mengganti cat desa?