news

Kemendag Temukan 3 Pelanggaran yang Sering Dilakukan Repacker MinyaKita, Salah Satunya Mengurangi Isi Minyak yang Sempat Viral di Medsos

Jumat, 21 Maret 2025 | 11:31 WIB
Modus pelanggaran Minyakita yang sering ditemukan. (Instagram/minyakita_sukabumi)

NARASIDATA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemasan Minyakita secara luring dan daring.

Pada pertemuan yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025 itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan jika Minyakita bukan bagian dari subsidi negara.

Sehingga tidak ada uang negara atau APBN dalam produksi dan distribusinya.

Baca Juga: Kades Wunut Klaten Bagikan Rp457 Juta untuk Beri THR Warganya, Dari Mana Dananya?

Hal ini menyusul temuan di pasar bahwa takaran volume Minyakita telah dicurangi, dari produk kemasan 1 liter hanya berisi 700 hingga 800 mililiter.

Usai pertemuan tersebut, Iqbal juga mengungkapkan bawah ada 3 pelanggaran yang sering dilakukan oleh para repacker.

1.Pengurangan Volume Minyakita

Baca Juga: Tolak Bantuan Tinggal di Rumah Sule, Nunung Ungkap Rey Utami juga Tawarkan Bantuan Serupa: Cuma Bisa Doain Mereka

Pengurangan volume ini adalah kasus yang di awal bulan Maret 2025 ini ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, kecurangan pengurangan volume ini pernah diungkap ke publik pada Januari 2025

2. Penggunaan Lisensi Dialihkan ke Pihak Lain

 Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Nunung, Sule Tawarkan Rumahnya yang di Cibubur: Listrik Nanti Dibayarin

Pelanggaran dilakukan repacker terdaftar kepada pihak lain dengan melanggar regulasi.

“Kita temukan akhir-akhir ini beberapa repacker, tidak semuanya, melakukan pengurangan volume,” ujar Iqbal.

Halaman:

Tags

Terkini