news

Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini

Selasa, 25 Maret 2025 | 11:02 WIB
Kepala BGN dan Mendikdasmen Dampingi Kapolri meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Pejaten, Jakarta Selatan beberapa Waktu lalu. (instagram.com/badangizinasional.ri)

NARASIDATA.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan segera dibayarkan.

Ia mengatakan bahwa proses pembayaran akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, setelah pihaknya menemukan solusi untuk kendala yang terjadi.

"Kemudian terkait dengan isu gaji. Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tiga bulan, baru akan kita bayarkan minggu depan," ujar Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

Baca Juga: Sorotan Khusus Rizky Ridho Soal Wasit Laga Indonesia vs Bahrain di GBK: Tak Bisa Kontrol

Dadan menjelaskan bahwa pembayaran gaji sempat terkendala karena status kepegawaian SPPI yang masih belum tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, pagu anggaran belum bisa digunakan untuk membayar gaji mereka secara langsung, meskipun sebenarnya anggaran tersebut sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk mengatasi masalah ini, Dadan memutuskan menggunakan mekanisme pembayaran dari anggaran "jasa lainnya", yang memungkinkan SPPI diperlakukan seperti konsultan eksternal dalam sistem keuangan negara.

Baca Juga: Jelang Lawan Bahrain, Rizky Ridho Bongkar Evaluasi Kluivert Pasca Garuda Digasak Australia

Dengan mekanisme ini, pembayaran akan dilakukan secara kolektif menggunakan sistem supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dimasukkan dalam satu daftar pembayaran.

"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," jelas Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.

Menurutnya, jika semua berjalan lancar, gaji akan masuk ke rekening para staf dalam waktu dua hari setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diproses.

Baca Juga: Menanti Tekanan Suporter Garuda di GBK, Kelakar Pemain Bahrain: Kami Bakal Nikmati Laga

"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) secara normal, akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," ungkapnya.

Meski begitu, Dadan menyebut ada kemungkinan pembayaran mengalami sedikit hambatan jika nilai total gaji yang harus dibayarkan melebihi Rp1 triliun. 

Halaman:

Tags

Terkini