news

Ingin Minta Keadilan Hotman Paris Tapi Istri Kapolsek Negara Batin Dihadang di Jalan Oleh Oknum, Hotman: Saya Kirim ke Pak Prabowo

Rabu, 26 Maret 2025 | 12:13 WIB
Konferensi Pers Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan Tim Kuasa Hukum Hotman Paris pada Selasa, 25 Maret 2025. (instagram.com/hotmanparisofficial)

NARASIDATA.COM - Istri anggota polisi yang menjadi korban penembakan oknum TNI di Lampung mendapatkan tekanan saat hendak meminta bantuan hukum ke pengacara Hotman Paris di Jakarta, pada Senin 24 Maret 2025 malam.

Mereka dihadang oleh oknum polisi di tengah perjalanan dan dipaksa untuk kembali dengan alasan adanya kunjungan Kapolri.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 25 Maret 2025. 

Baca Juga: Batuk Terus Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Makan Makanan Manis Selama Buber, Mpok Atiek: Inget Umur

Hotman menyayangkan tindakan pengadangan tersebut karena keluarga korban hanya ingin mencari keadilan atas kasus yang menimpa suami mereka.

Menurut asisten pribadi Hotman Paris, Putri, istri almarhum AKP Lusiyanto dan Aipda Petrus Apriyanto sebenarnya telah berangkat ke Jakarta pada Senin malam. 

Namun, di tengah perjalanan, mereka dipaksa kembali ke rumah dengan alasan adanya bimbingan dari Kapolri.

Baca Juga: LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Cianjur Kota, Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

“Sampai pagi rumah mereka masing-masing dijaga oleh anggota Polsek yang sebelumnya tidak pernah seperti itu,” ujar Putri pada konferensi pers yang digelar Selasa, 25 Maret 2025.

Meski mengalami kendala, keluarga korban tetap melanjutkan perjuangan mereka. 

Dalam pertemuan tersebut, hadir ibu dan kakak dari Briptu Ghalib Surya Ganta serta kakak dan anak dari AKP Lusiyanto. 

Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya

Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman Paris menegaskan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

Halaman:

Tags

Terkini