news

Putusan Pengadilan Militer, 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:01 WIB
Foto ilustrasi kasus penembakan. (Pixabay/Vika_Glitter)

NARASIDATA.COM - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman telah menerima vonis dari Pengadilan Militer.

Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa.

Baca Juga: LSM Prabhu Indonesia Jaya Korcam Cianjur Kota, Gelar Kegiatan Berbagi Takjil

Restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer ditolak karena pengadilan melihat kondisi finansial ketiganya yang dianggap tak cukup untuk memberikan uang hingga ratusan juta.

Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.

Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.

Baca Juga: Batuk Terus Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Makan Makanan Manis Selama Buber, Mpok Atiek: Inget Umur

Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Mengaku Ingin Mempermudah Musisi Menyanyikan Lagunya

Selain dipecat dari satuan TNI AL, ketiganya juga dihukum penjara.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.***

Tags

Terkini