news

Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir, Keluarga Muh Idris yang Sepakat Damai Dapat Bagian Rp1,1 Miliar

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:00 WIB
Potret Almarhum Mat Solar, Potret Almarhum Mat Solar, Komedian yang Mengalami Kasus Kerugian Akibat Sengketa Tanah. (instagram.com/idhamaulia)

NARASIDATA.COM - Sengketa tanah yang melibatkan mendiang Mat Solar akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. 

Uang ganti rugi atas tanah seluas 1.300 meter persegi yang terkena proyek jalan tol Serpong-Cinere diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron, pada Rabu 26 Maret 2025.

Persidangan tersebut dihadiri oleh istri mendiang Mat Solar, Ida Nurlaela, bersama tiga anaknya, termasuk Idham Aulia yang bertindak sebagai ahli waris. 

Baca Juga: Imbas Kontroversinya, Fan Meeting Kim Soo-hyun di Taiwan Batal, Sempat Muncul Rumor Bakal Dikawal 50 Polisi Setempat

Selain itu, Muhammad Idris, pemilik awal tanah tersebut, juga hadir dalam persidangan.

Persoalan tanah yang sempat berlarut-larut ini akhirnya mencapai titik temu melalui jalur hukum. 

Dalam sidang yang digelar di PN Tangerang, kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri sengketa dan menandatangani akta perdamaian.

Baca Juga: Meleset dari Perkiraan, Melly Goeslaw Mengaku Sempat Mengira Salah Satu Lagu Hitsnya Ini Dapat Royalti Besar: Ternyata Populer di Jaksel Aja

"Hari ini terjadi kesepakatan. Beliau telah mengajukan gugatan ke PN Tangerang. Seiring berjalannya sidang, terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris. Kedua belah pihak menyatakan diri mengakhiri sengketanya," ujar Fahmiron.

Sebelumnya, uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Namun, pencairan dana tersebut tertunda karena adanya sengketa antara Mat Solar dan Muhammad Idris. 

Baca Juga: Di Tengah Polemik Royalti, Melly Goeslaw Ungkap Terima Pembayaran Lagunya: Lagi Selonjoran Nonton TV Dapat Transferan dari LMK

Setelah kesepakatan dicapai, uang tersebut akhirnya dapat disalurkan sesuai keputusan sidang.

"Kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak pertama M. Idris, diserahkan Rp1,1 miliar," ungkap Fahmiron.

Halaman:

Tags

Terkini