news

Curigai Meninggalnya Jurnalis Juwita, PWI dan AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas dan Siapkan Pengacara

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:24 WIB
Unggahan AJI Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Juwita. (instagram.com/aji.indonesia)

NARASIDATA.COM - Kasus kematian Juwita (23), wartawan media online yang ditemukan tewas di Banjarbaru, menuai reaksi dari organisasi pers. 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga Juwita jika diperlukan.

Baca Juga: Imbas Kontroversinya, Fan Meeting Kim Soo-hyun di Taiwan Batal, Sempat Muncul Rumor Bakal Dikawal 50 Polisi Setempat

"Keluarga siap atau tidak didampingi oleh tim bagian hukum PWI Kalimantan Selatan? Kalau siap, tentu kita akan menunjuk pengacara untuk mendampingi," kata Zainal dalam keterangan resmi pada Selasa 25 Maret 2025.

Zainal juga menekankan bahwa kematian seorang jurnalis harus diusut secara serius karena berkaitan dengan kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, AJI Persiapan Banjarmasin turut menyampaikan duka cita dan kekhawatiran terhadap kasus ini. Melalui unggahan di Instagram resmi @aji.indonesia, AJI menyuarakan empat tuntutan kepada pihak kepolisian, yaitu:

Baca Juga: Meleset dari Perkiraan, Melly Goeslaw Mengaku Sempat Mengira Salah Satu Lagu Hitsnya Ini Dapat Royalti Besar: Ternyata Populer di Jaksel Aja

  1. Penyelidikan yang transparan – Polisi harus membuka informasi terkait hasil penyelidikan kepada publik secara berkala dan tidak menutupi fakta yang ditemukan.
  2. Jaminan keamanan bagi jurnalis – Pihak kepolisian dan pemerintah harus memastikan bahwa jurnalis bisa bekerja dengan aman tanpa ancaman.
  3. Penegakan hukum yang tegas – Kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutupi fakta.
  4. Solidaritas jurnalis dan publik – AJI mengajak seluruh jurnalis serta masyarakat luas untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis.

"Jurnalis harus dilindungi oleh hukum. Jika kematian Juwita terbukti terkait dengan pekerjaannya, ini adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia," kata Sasmito pada Rabu, 25 Maret 2025.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Royalti, Melly Goeslaw Ungkap Terima Pembayaran Lagunya: Lagi Selonjoran Nonton TV Dapat Transferan dari LMK

PWI dan AJI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. 

Mereka berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Juwita.***

Tags

Terkini