news

Prabowo Sebut UU TNI Seharusnya Bukan Sebuah Masalah: Semua Ada Alasannya

Rabu, 9 April 2025 | 15:44 WIB
Presiden Prabowo saat konferensi pers usai rapat kabinet di Istana Merdeka, Senin, 17 Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

NARASIDATA.COM - Presiden Prabowo menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti di masa lalu.

Ia menegaskan bahwa TNI masih harus mundur jika menjabat jabatan sipil.

Namun, untuk beberapa jabatan, memang diizinkan untuk tetap berada di keperwiraan meski menjabat di jabatan sipil.

Baca Juga: Indonesia U-17 Lolos ke Pildun Lewat Jalur Kualifikasi, Nova Arianto Soroti Garuda Muda Jago Pahami Taktik

Karena itu, Prabowo meyakini bahwa seharusnya UU TNI bukan sebuah isu yang harus dipermasalahkan.

“Menurut saya, Undang Undang TNI is non issue, nggak ada niat (dwifungsi), semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil pensiun dini,” terangnya dalam pembicaraan bersama para pemimpin redaksi media massa nasional di Hambalang, Bogor, dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab pada Senin, 7 April 2025.

Dengan pengesahan UU TNI, kini ada 14 jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI tanpa harus mundur.

Baca Juga: Menanti Respon Cepat RI demi Demand Ekspor Tak Turun usai IHSG BEI pada Selasa, 8 April 2025 Melemah 596,33 Poin

“Kejaksaan kenapa (ada)? Kejaksaan ada pidana militer, hakim agung ada hakim agung militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya (alasannya), jadi menurut saya, non issue itu,” jelasnya.

Prabowo juga membantah adanya ‘militerisme’ dalam negara dan membandingkan dengan Thailand.

“Militerisme apa? Kenapa orang nggak ribut itu Thailand kudeta berkali-kali kok, kenapa nggak ada?” tambahnya.

Baca Juga: Garuda Muda U-17 Melangkah ke Piala Dunia Qatar 2025, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai

Sementara itu, Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.

UU TNI sudah ketok palu oleh DPR RI pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.***

Tags

Terkini