news

Gegara Larang Produk Daging Babi dari AS, Australia Kena Tarif Resiprokal Donald Trump Sebesar 10 Persen

Kamis, 10 April 2025 | 07:15 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. (Instagram.com/@realdonaldtrump

NARASIDATA.COM - Tarif balasan atau resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump ke puluhan negara mulai berlaku hari ini, Rabu, 9 April 2025.

Kebijakan tersebut memicu berbagai respons dari sejumlah negara, salah satunya Australia yang terkena tarif impor ke AS sebesar 10 persen.

Dilansir dari SBS News, Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer angkat bicara terkait keputusan pemerintahan Trump untuk menerapkan tarif 10 persen pada Australia meskipun ada perjanjian perdagangan bebas.

Baca Juga: Soroti Rupiah yang Tembus Rp17.000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok

Rupanya hal ini disebabkan karena Australia melarang produk daging babi dan sapi yang berasal dari AS. 

Larangan tersebut membuat perjanjian perdagangan bebas antara AS dan Australia menjadi tidak berlaku.

"Kami harus meningkatkan skor di Australia," kata Greer kepada pada sidang Komite Keuangan Senat Australia, pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: SBY Bongkar Presiden Prabowo Sedang Jalankan Misi 'Dual Track Strategy' untuk Hadapi Tarif Baru Impor AS

"Terlepas dari perjanjian tersebut, mereka melarang daging sapi kita, mereka melarang daging babi kita," sambungnya.

Greer menuturkan kepada para senator Australia, negosiasi AS dengan negara-negara berusaha untuk menurunkan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump pekan lalu akan dilanjutkan negara per negara.

Trump menerapkan tarif resiprokal sebesar 10 persen terhadap impor dari berbagai negara. 

Baca Juga: Poin Lawatan Prabowo ke 5 Negara Timur Tengah: Minta Dukungan Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke RI

Politikus asal Partai Republik AS itu menyebut pihaknya akan mengenakan tarif yang kira-kira setengah dari tarif yang dikenakan negara lain terhadap barang-barang AS.

Trump memastikan, AS akan mulai memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua impor asing pada 5 April 2025.

Halaman:

Tags

Terkini