news

Kantongi Korban Baru, Polisi Ungkap Korban Lain dar Priguna Anugerah saat Ini Masih Berstatus Pasien di RSHS

Sabtu, 12 April 2025 | 21:17 WIB
Priguna Anugerah, PPDS yang Rudapaksa Beberapa Pasien di RSHS. (x.com/walaweleukeras)

NARASIDATA.COM - Penyelidikan kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terus berlanjut. 

Kini, pihak kepolisian telah memeriksa dua korban tambahan yang juga mengaku menjadi sasaran tindakan bejat sang dokter.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kesamaan pola dan modus yang digunakan oleh Priguna terhadap kedua korban barunya.

Baca Juga: Pilu Keluarga Ikhlaskan Kepergian Eyang Titiek Puspa: Beliau Sering Bilang 'Aku Siap Dipanggil Sang Pencipta'

"Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius," ujar Surawan saat memberikan keterangan pada Jumat 11 April 2025.

Diketahui bahwa aksi terhadap dua korban tersebut terjadi dalam waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025. 

Keduanya adalah pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan usia masing-masing 21 dan 31 tahun.

Baca Juga: Update Perang Dagang AS vs China: Australia Tolak Ajakan Negeri Tirai Bambu untuk Lawan Tarif Resiprokal Trump

"Korban dibawa ke tempat sama," kata Surawan, menegaskan bahwa lokasi kejadian masih berada di area rumah sakit.

Keberadaan dua korban tambahan ini pertama kali diungkap oleh pihak kepolisian sehari sebelumnya, Kamis 10 April 2025.

Saat itu, Kombes Surawan menyampaikan bahwa selain korban berinisial FH yang telah lebih dulu melapor, terdapat dua korban lain yang juga menjadi sasaran pelaku.

Baca Juga: Benarkah Sudah Menyerah? Lisa Mariana Tiba-tiba Ucap Maaf pada Atalia Praratya Tapi Minta Agar Masa Depan Anaknya Bagus

"Ada dua lagi (yang jadi korban)," ungkap Surawan.

Pihak kepolisian mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu kuasa hukum dari korban tambahan tersebut. 

Halaman:

Tags

Terkini