news

Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD Lewat Video Call

Kamis, 17 April 2025 | 09:27 WIB
Guru PJOK Lumajang Ditangkap Polisi Setelah Terbukti Lecehkan Siswi SD. (tiktok.com/mas.dino.channel)

NARASIDATA.COM - Seorang guru honorer mata pelajaran PJOK di sebuah SD Negeri wilayah Lumajang, Jawa Timur, berinisial J, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

J disebut melakukan aksi tak senonoh lewat panggilan video. 

Kasus ini terbongkar usai orang tua korban mendapati anaknya melakukan komunikasi lewat video call dengan pelaku dan mendapati konten yang tidak pantas.

Baca Juga: Jumlah Korban 2 Orang, Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi

"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya,”  terang Ipda Untoro Abimanyu, Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, pada Selasa 15 April 2025.

“Dari situ isi video ada dengan menunjukan kemaluannya, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah,” jelasnya.

Setelah laporan masuk, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian di lingkungan sekolah pada Senin 14 April 2025.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Korban Tak Hanya Pasien tapi Juga Perawat dan Bidan

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," tambah Untoro.

Menurut penyelidikan awal, pelaku menggunakan modus rayuan dengan janji akan memberikan sejumlah uang kepada korban. 

Hal tersebut dilakukan untuk memengaruhi dan membujuk korban agar menuruti keinginannya.

Baca Juga: Tarif Trump Dinilai Bikin Pasar Global Bergejolak, Menperin Bongkar Duet Dagang RI dan Arab Saudi Senilai Rp55 T di 2024

“Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka,” ucap Untoro.

Tidak hanya itu, dalam bukti tangkapan layar yang diperoleh dari aplikasi WhatsApp, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban. 

Halaman:

Tags

Terkini