news

Beginilah Penampakan Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM Setelah Polemik Ijazah Palsu

Kamis, 17 April 2025 | 14:52 WIB
Potret Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM. (ugm.ac.id)

NARASIDATA.COM - Meski berbagai isu tentang ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat, Universitas Gadjah Mada (UGM) memilih jalur transparansi dengan mempublikasikan penjelasan rinci mengenai proses akademik mantan mahasiswanya itu. 

Fokusnya adalah menjawab berbagai keraguan seputar keaslian dokumen akademik, termasuk skripsi dan ijazah Jokowi.

Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menepis semua spekulasi dengan menekankan bahwa proses perkuliahan, penyusunan skripsi, hingga penerbitan ijazah telah berjalan sesuai prosedur masa itu. 

Baca Juga: Beri Jawaban Soal Ijazah Palsu Jokowi, UGM Buka Proses Akademis yang Jadi Pertanyaan Publik

Ia pun mengungkapkan bahwa berbagai elemen teknis seperti font dan penomoran tidak dapat dinilai dengan standar saat ini.

“Setiap fakultas memiliki kebijakan sendiri, termasuk Fakultas Kehutanan. Penomoran ijazah saat itu disusun berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang lulus, dan ditambahkan kode 'FKT' sebagai singkatan dari fakultas,” ujar Sigit dikutip pada Rabu, 16 April 2025.

Menariknya, skripsi Jokowi yang kini telah tersedia untuk umum berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamady Surakarta

Baca Juga: Petty Tunjungsari Mengaku Kehilangan Titiek Puspa, namun Bahagia Lihat Cara Anak Muda Kenang sang Ibunda di Medsos

Namun, UGM membatasi akses publik hanya pada bagian tertentu untuk menjaga privasi dan sesuai regulasi perlindungan data pribadi.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, turut menguatkan bahwa Jokowi telah menyelesaikan studi tepat waktu dan diwisuda pada 5 November 1985. 

“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980,” ungkap Dr. Andi pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Awal Mula Anggota Tim Legal PT Wilmar Diduga Beri Suap demi Muluskan Vonis Lepas Korupsi CPO

Ia menambahkan bahwa permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum. 

“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini