news

Sorotan Khusus Meutya Hafid soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. (Instagram.com/@meutya_hafid)

NARASIDATA.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang memasukkan siswa nakal ke barak Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebelumnya, sejumlah siswa nakal telah mulai dikirimkan Dedi ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta, Jabar.

Dedi sempat menegaskan, langkah tersebut untuk memberikan pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kedisiplinan para siswa Jabar, terkhusus agar tidak kecanduan gawai.

Baca Juga: Richard Lee Ngaku Pernah Kena Ghosting Aldy Maldini hingga Menanggung Malu, Polanya Serupa dengan Kasus Fans

Terkait hal itu, kini Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid turut menengok kegiatan para siswa Purwakarta di Barak TNI, Purwakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Meutya menegaskan dukungannya terhadap penguatan karakter pelajar, terkhusus menyoroti para siswa yang dinilai banyak yang kecanduan gawai.

"Banyak dari anak-anak ini yang kecanduan gawai, gim, dan kehilangan konsentrasi di ruang digital. Ini jadi perhatian kami," ujar Meutya.

Baca Juga: Menyoal Kasus 214 Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor, Hasil Uji Lab Temukan Bakteri E. coli dan Salmonella

Meutya menyoroti, pendekatan pendidikan karakter seperti ini bisa menjadi model nasional jika terbukti efektif. 

"Kalau memang baik, bisa menjadi model nasional, tidak ada salahnya kita scale-up (naik tingkat)," tuturnya.

Meutya pun menuturkan program Gubernur Jabar itu merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat nilai karakter siswa.

Baca Juga: Soroti Keadaan Penyakit Kanker di Indonesia, Menkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini: Teknologi Maju, Kesembuhannya Tinggi

"Jawa Barat kami jadikan sebagai pilot project karena program ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional," tungkasnya.***

Tags

Terkini