news

Tanggapi Permasalahan Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Sudah Kebablasan, Kebangetan

Kamis, 15 Mei 2025 | 21:23 WIB
Potret Jokowi saat kembali ke Solo setelah mengunjungi Jakarta pada November 2024. (Instagram/jokowi)

NARASIDATA.COM - Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi viralnya meme dirinya dengan Presiden Prabowo yang diduga dibuat oleh mahasiswi ITB.

Meme tersebut viral di media sosial, menampilkan foto dari AI yang menunjukkan Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.

Pembuatnya diduga adalah SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Juga: Selain Pendidikan Karakter di Barak TNI ala Dedi Mulyadi, Kini Siswa Jabar Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Bukan hanya karena meme yang viral, kasus ini ramai jadi perbincangan karena SSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Jokowi, apa yang dilakukan oleh SSS merupakan bentuk menjalankan demokrasi di Indonesia, sayangnya sudah melewati batas.

“Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan),” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Kepala BPOM Bongkar soal Vaksin TBC yang Didanai Bill Gates, Sebut Pernah Uji Ragam Efeknya

Presiden ke-7 RI itu juga menyatakan bahwa sikap untuk meluapkan demokrasi harus memiliki batasnya.

Ia menambahkan bahwa meme yang kini dipermasalahkan itu bisa menjadi contoh bagi yang lain untuk lebih berhati-hati.

“Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ingar Masalah Sampah di Jabar, Dedi Mulyadi Kini Minta Solusi ke Mantan Bupati Banyumas Achmad Husein

SSS sendiri dipidanakan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Tags

Terkini