news

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi! Formasi Cella, Tantri, dan Chua Diakui Sah sebagai Band Kotak

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:34 WIB
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat. (threads.com/@cellanadalam)

Pengadilan menegaskan bahwa formasi band KotaK yang sekarang sah secara hukum dan berhak atas nama band tersebut.

Putusan perkara bernomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn ini resmi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, mengakhiri upaya hukum dari para penggugat.***

Halaman:

Tags

Terkini