Reaktivasi bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.
Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.
Baca Juga: Menkes: Vaksin TBC dari Bill Gates Sedang Diuji, Ini Protokol Ketat yang Diterapkan
Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.***