NARASIDATA.COM - Isu perselingkuhan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan seorang model, Lisa Mariana kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin, 19 Mei 2025.
Sebelumnya, Lisa menggugat secara perdata terhadap Ridwan Kamil ke PN Bandung pada 5 Mei 2025.
Terkini, Markus Nababan selaku pengacara Lisa, menyatakan PN Bandung telah mengirim surat panggilan ke pihak Ridwan Kamil.
Baca Juga: Bawa Pesan dari Prabowo, Ini Momen Cak Imin Berjabat Tangan dengan Paus Leo XIV di Hari Pelantikan
Hingga agenda persidangan dimulai, Ridwan Kamil justru tak muncul atau hadir dalam sidang perdana atas gugatan dari Lisa tersebut.
Markus kemudian mengungkap kekecewaan yang dirasakan oleh Lisa karena pria yang akrab disapa Kang Emil itu tak hadir di persidangan.
"Kami berharap tergugat ini bermartabat lah hadir hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," ujar Markus kepada awak media di PN Bandung, pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: PPATK: Ada Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol
Di sisi lain, Markus mengungkap pihaknya telah menunggu kehadiran Ridwan Kamil di PN Bandung sejak pukul 08.30 WIB pagi hari.
"Kita sudah dari setengah sembilan sudah di pengadilan, sesuai dari panggilan Pengadilan Negeri Bandung," ungkap Markus.
"Jangan dong dia (Ridwan Kamil) nggak hadir di pengadilan gitu. Kita enggak mau. Ini yang meliput seluruh media Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Istana Ungkap Agenda Prabowo yang Bakal Ketemu PM Paetongtarn dalam Kunjungan Kerja ke Thailand
Selain itu, Markus menyinggung pihak kuasa hukum Ridwan Kamil telah menerima surat panggilan, dan berjanji untuk hadir dalam sidang tersebut.
"Kan kemarin di media mereka bilang bermartabat, 'kami siap hadir'. Panggilan sudah ada," imbuhnya.***