news

Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Tuk Bayar Utang dan Beli Aset

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:00 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

NARASIDATA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank.

Mantan bos Sritex itu diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank yang diberikan kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal, seharusnya uang itu untuk modal kerja.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar seraya menuturkan terkait fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menuturkan, total kredit bank itu senilai Rp 692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," terangnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ikut Mengenang Sosok Mendiang Suami Najwa Shihab, Mengaku Merasa Terhormat Gegara Momen Ini

Kemudian, Qohar menyebut sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.

"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.

Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bos Sritex itu kini langsung ditahan oleh pihak berwenang.***

Tags

Terkini