news

Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 Sesuai Standar SDGs: Harus Layak

Rabu, 4 Juni 2025 | 20:15 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah. (instagram/fahrihamzah)

NARASIDATA.COM - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyatakan bahwa rumah subsidi harus memenuhi standar tipe minimal 36. 

Ukuran ini setara dengan luas bangunan 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter, dan merujuk pada standar hunian layak huni yang berlaku.

"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," kata Fahri dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Selasa 3 Juni 2026.

Baca Juga: Punya Peluang Debut di Laga Kontra China, Emil Audero Mengaku Enggan Terlalu Emosional

"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal," ia menambahkan.  

Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa kebutuhan perumahan juga harus disesuaikan dengan kondisi dan konteks. 

Untuk wilayah terdampak bencana, misalnya, pendekatannya berbeda dari perumahan pada umumnya.

Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjang Kontrak di Ipswich Town

"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.

"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.

Terpisah, Fahri juga menyoroti pentingnya kesesuaian pembangunan rumah subsidi dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juni, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Nasional

Ia menyoroti draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang mengatur luas tanah, lantai, harga jual rumah, dan subsidi uang muka.

Menurutnya, standar minimal ruang per orang berdasarkan SDGs adalah 7,2 meter persegi. 

Halaman:

Tags

Terkini