news

Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 | 08:30 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Instagram.com/@basukibtp)

NARASIDATA.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ahok mengaku dirinya menghadap ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait skandal korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga: Nadiem Jelaskan Pengadaan Chromebook Tak Ditujukan untuk Daerah 3T: Fokus Hanya Sekolah dengan Internet

Kendati demikian, Ahok tidak menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya menegaskan bakal bersikap kooperatif dan membantu polisi dalam mengusut kasus itu.

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar Ahok.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif dan Tegaskan Antikorupsi

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan pengadaan lahan di Cengkareng telah bergulir sejak tahun 2016.

Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektare ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno. 

Dalam prosesnya untuk melancarkan pembelian, diketahui Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberi uang kepada Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta.

Baca Juga: Viral Bocah 15 Tahun Gowes dari Brebes Demi Temui Dedi Mulyadi: Sekolah Berhenti karena Tak Ada Uang, Orang Tua Sudah Tak Ada

Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu pernah menilai adanya kejanggalan terhadap anggaran rusun yang senilai Rp684 miliar, kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.

BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. 

Halaman:

Tags

Terkini