NARASIDATA.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan dalam kasus ijazah palsu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Ia menyebut langkah tersebut berpotensi memicu kekacauan hukum dan sosial, serta menjadi preseden buruk bagi negara hukum seperti Indonesia.
Dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu 15 Juni 2025, Yakup menyampaikan bahwa prinsip dasar hukum harus tetap dijunjung.
Baca Juga: Unggahan Terakhir Gustiwiw di Instagram, Tentang Apresiasi pada Lagunya di Film GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Yakup menegaskan bahwa yang menuduh harus membuktikan, bukan membalikkan beban pembuktian kepada yang dituduh.
“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” ujar Yakup dikutip Minggu 15 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa membuka dokumen pribadi seperti ijazah hanya untuk menjawab tudingan liar bisa menciptakan efek domino terhadap tokoh-tokoh publik lainnya.
“Bayangkan semua yang dituduh dipaksa menunjukkan ijazahnya,” tegas Yakup.
“Ini bisa terjadi kepada kepala daerah, anggota DPR, masyarakat sipil,” tambahnya.
“Bayangkan kalau itu sampai terjadi, negara ini bisa chaos,” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Yakup juga menyindir logika dari pihak yang terus menuntut pembuktian visual.
Menurutnya, menunjukkan ijazah secara fisik pun tidak menjamin kepercayaan dari pihak-pihak yang sejak awal sudah tidak berniat objektif.