news

3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

Dokumen yang menjadi dasar keputusan Prabowo itu adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.

"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga," tutur Prasetyo. 

"Kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," imbuhnya.

Baca Juga: Kala Jay Idzes Jadi Rebutan Klub Elite di Italia, Kapten Tim Garuda Itu Sempat Kasih Tips Pemain Muda Tembus Panggung Dunia

3. Kepmendagri Tahun 1992

Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh. 

Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Bakal Ada Serangan Besar-besaran Israel ke Iran, Desak 10 Juta Warga Teheran Mengungsi

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.

"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini