news

Bareskrim Temukan Ladang Ganja di Aceh Seluas 25 Hektare, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:36 WIB
Foto ilustrasi - Polri telah mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (freepik.com)

Dari interogasi, diketahui ganja tersebut milik Fauzan alias Podan yang kini buron.

Brigjen Eko menjelaskan bahwa Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadan (DPO) untuk mengantarkan ganja ke Siantar dengan janji upah sebesar Rp300.000 per kilogram.

Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi keberadaan gudang ganja di gubuk Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala menemukan 8 kg ganja kering.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pemeriksaan terhadap Yusni juga mengarah pada keberadaan ladang ganja yang lebih luas, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. 

Hasil operasi menemukan total delapan titik ladang dengan luas kurang lebih 25 hektare dan berjumlah sekitar 960.000 batang dengan estimasi berat mencapai 180 ton.

Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Donald Trump: Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Penuh, Dimulai Bertahap dalam 24 Jam

Yusni dan Khairul dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Keduanya juga dikenakan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.***

Halaman:

Tags

Terkini