NARASIDATA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa legalitas.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa aturan itu segera diumumkan dalam waktu dekat.
Rencana ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Skandal Dugaan Beras SPHP Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun
Aturan itu menjadi dasar hukum bagi pengelolaan resmi sumur-sumur minyak rakyat yang sudah lama aktif namun belum mendapat legalitas.
“Tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Sabtu 28 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak berlaku untuk aktivitas pengeboran baru oleh masyarakat, melainkan hanya untuk sumur-sumur yang memang sudah berproduksi secara tradisional.
Baca Juga: Kulit Wajahnya Alami Peradangan, Jokowi Ungkap Sedang dalam Proses Pemulihan
“Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah,” ujarnya.
Sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi diperkirakan menyumbang produksi sebesar 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
Angka ini tak bisa diabaikan, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan angka lifting (produksi siap jual) nasional yang stagnan.
Baca Juga: Begini Respon Jokowi soal Batal Daftar Jadi Ketum PSI dan Kemungkinan Merapat ke Partai Lain
Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil juga menggarisbawahi alasan sosial dan lingkungan di balik kebijakan ini.
Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi dihantui ancaman hukum karena aktivitas pengeboran yang tidak legal, selama mereka mengikuti aturan dan menjaga lingkungan.