NARASIDATA.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum.
ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek PDNS, Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.
Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian
Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Jenazah Mahasiswi UNS yang Terjun ke Sungai Bengawan Solo Ditemukan 3,3 Km dari Lokasi Kejadian
Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan.
Polisi juga tengah mendalami motif dan kronologi lengkap dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam insiden ini.***