news

50.000 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp2 Miliar Gagal Diselundupkan, Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku

Jumat, 4 Juli 2025 | 20:07 WIB
Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar)

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini