news

Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta

Rabu, 9 Juli 2025 | 11:11 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (Unsplash/SergioContreras)

NARASIDATA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi. 

Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.

Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Baca Juga: Siap-Siap Kangen! Hoshi dan Woozi SEVENTEEN Dikabarkan Bakal Wamil

“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025. 

Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal. 

Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Baca Juga: Soal Laporan 212 Merek Beras Nakal Tak Sesuai Standar, Mentan: 10 Perusahaan Terbesar Sudah Diperiksa Satgas Pangan

Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya. 

Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.

Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial. 

Baca Juga: Mentan Tegas Wanti-wanti Pengusaha Beras Nakal, Ingatkan Satgas Pangan Bakal Pantau Sampai Daerah

Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:

  1. Jetski
  2. Kolam renang
  3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
  4. Lapangan tenis
  5. Lapangan padel
  6. Lapangan bulu tangkis
  7. Lapangan basket
  8. Lapangan voli
  9. Lapangan tenis meja
  10. Lapangan squash
  11. Lapangan panahan
  12. Lapangan bisbol/sofbol
  13. Lapangan tembak
  14. Sasana tinju atau bela diri
  15. Tempat bowling
  16. Tempat biliar
  17. Tempat panjat tebing
  18. Tempat ice skating
  19. Tempat berkuda
  20. Tempat atletik/lari
  21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba***

Tags

Terkini