news

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Cak Imin: Fenomena Ini yang Penting Tidak Mengganggu Orang Lain

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:05 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg. (Instagram/cakiminow)

NARASIDATA.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau kerap dipanggil Cak Imin turut merespon fatwa haram tentang sound horeg.

Penggunaan sound horeg atau sound system dengan daya besar yang biasa disusun hingga satu bak truk penuh, dianggap telah mengganggu masyarakat.

Sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan untuk mengharamkan sound horeg tersebut.

Baca Juga: Insiden Lucu Pelepasan Balon dan Rumor Ngambeknya Bupati Warnai Pelantikan PPPK Batang Hari

Sementara menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg seharusnya bisa dibantu jika membuat perekonomian masyarakat tumbuh.

Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut juga harus sejalan dengan kepentingan orang lain, yakni tidak mengganggu.

“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Putra Dedi Mulyadi akan Menikah dengan Wabup Garut, KDM Beri Nasihat soal Rumah Tangga

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Penolakan Band Hindia Tampil di Festival Tasikmalaya, Kapolres: Ada Kearifan Lokal yang Harus Diperhatikan

Sementara itu, fatwa haram tentang sound horeg dari MUI Jatim dirilis pada 12 Juli 2025 dalam surat bernomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya, Sholihin Hasan.

Fatwa haram disematkan jika penggunaannya telah melampaui batas dan ada mudharatnya.***

Tags

Terkini