news

Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:35 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim. 

Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).

"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya. 

Baca Juga: Viral CEO dan HRD Astronomer Terciduk Selingkuh di Konser Coldplay, Kabur saat Disorot Kamera

"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.

"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya. 

Baca Juga: Pertemukan Garuda dengan Irak-Saudi di Grup B, Round 4 Justru Dinilai Sudah Tak Adil Sejak Awal

"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***

Halaman:

Tags

Terkini