Reza Gladys sendiri membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman dengan uang sejumlah Rp5 miliar.
Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar.
Status tersangka untuk Nikita dan Mail, asistennya kemudian ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.***