NARASIDATA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait keputusan tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Istana.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.
Baca Juga: Telisik Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis, 31 Juli 2025
Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah atas dugaan praktik suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan.***