news

Tom Lembong Bebas dari Jeratan Bui, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan saat Hukum Terasa Tidak Independen

Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)

Lawan debat Wapres Gibran di Pilpres 2024 itu mengakui adanya kekhawatiran publik jika presiden terlalu sering melakukan intervensi hukum. Perihal itu, ia membeberkan alasan rasional atas abolisi yang diterima Tom Lembong.

"Ada juga publik yang cemas mengatakan: Kalau begitu, presiden turun tangan terus. Tapi saya kira untuk kasus ini rasional saja, memang hakimnya dalam memberikan pertimbangan hukum yang terasa tidak independen, mulai dari hakim, jaksa, dan seterusnya," tegas Mahfud.

Dalam kasus Tom Lembong, Mahfud menjelaskan terkait tidak ditemukannya unsur niat jahat atau mens rea. 

Baca Juga: Shin Tae-yong Resmi Jadi Juru Taktik Anyar di Klub Korsel Ulsan HD, Gantikan Eks Pelatih Malaysia Kim Pan Gon

"Dalam kasus Tom Lembong orang mengatakan, tidak ada mens rea kok orang bisa dihukum. Ada juga orang yang mengatakan orang berbuat tidak ada motif, motif yang sifatnya mens rea atau sifatnya jelek, tapi ada motif karena melaksanakan tugas," ungkapnya.

Menurut Mahfud, semua langkah Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri dilakukan berdasarkan instruksi resmi. 

"Motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan mens rea atau niat jahat, karena ada perintah atasan, dokumen rapatnya, ada data statistiknya, ada juga proses pelaksanaannya, semuanya ada," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini