news

Bupati Koltim Abdul Azis Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Terkait Proyek Peningkatan Fasilitas RSUD Kolaka Timur

Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Foto Ilustrasi - Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. (Unsplash/niu niu)

NARASIDATA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD). 

Baca Juga: Justin Hubner Mengaku Sempat Menolak Tawaran Klub Indonesia Sebelum Pilih Merumput di Eropa

Sementara dua pihak swasta tersebut antara lain Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

"Telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu 9 Agustus 2025.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," lanjutnya.  

Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Ditemukan Persoalan Penurunan Kualitas

Operasi tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. 

Sebanyak 12 orang diamankan, namun setelah pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8–27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Curhat Arie Untung Kena Tipu Saat Belanja Sepatu Rp2 Juta di Platform E-Commerce, Dapat Barang Seharga Rp40 Ribu

Dalam perkara ini, DK dan AR diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara ABZ, AGD, dan ALH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini