NARASIDATA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar menyesuaikan tingkat suku bunga kredit secara bertahap mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Imbauan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menilai kebijakan tersebut penting agar bunga kredit tetap sehat dan kompetitif.
“OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” kata Dian dalam keterangannya, Minggu 24 Agsutus 2025.
Baca Juga: Saat Jabatan Tak Lagi Jadi Jaminan, Indrawan Nugroho Ingatkan Job Aman Bukan Berarti Karier Mapan
Sepanjang Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini paling banyak terjadi pada kredit produktif.
Menurut OJK, tren penurunan masih akan berlanjut hingga akhir tahun, sejalan dengan kondisi pasar keuangan.
Dian menjelaskan, umumnya penurunan BI Rate akan diikuti oleh penyesuaian bunga kredit dengan jeda waktu tertentu.
Dengan BI Rate yang kini berada di level 5 persen sejak 20 Agustus 2025, ia menilai masih ada ruang untuk penurunan suku bunga kredit lebih lanjut.
Meski demikian, penyesuaian bunga kredit tidak lepas dari struktur pendanaan masing-masing bank.
“Sebagian bank masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK),” ujarnya.
Baca Juga: Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Mengalir ke Bulog, Misi RI untuk Serap 3 Juta Ton Beras Petani di 2026
Karena itu, perbankan diminta memperkuat strategi pendanaan, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah agar ruang penurunan bunga kredit semakin besar.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen.