NARASIDATA.COM - Berlansung di halaman Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, inventarisir kendaraan dinas berplat merah yang menunggak pajak dilakukan Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur, Bapenda Jawa Barat (Jabar).
Evaluasi dan inventarisasi ini dilakukan kepada seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur dengan target penyelesaian dalam satu bulan ke depan.
Baca Juga: Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan
Dari kegiatan ini pun akan terdata kendaraan yang masih layak dan sudah tidak layak digunakan.
Nunang Deni Cahyana, Kepala Bidang Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Cianjur menyebut bahwa targetnya nol persen tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur.
“Ini salah satu program Pak Bupati yang menargetkan pada September ini nol persen tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur,” ujar Nunang.
Disebutkan pula bahwa masih ada kendaraan yang rusak berat alis tidak bisa beroperasi namun tetap dikenakan pajak.
Menurut Nunang, melalui program ini maka kendaraan dinas yang rusak berat akan dihapuskan.
Sementara itu untuk kendaraan yang masih layak pakai wajib melunasi pajak.
Baca Juga: Ungkapan Sri Mulyani usai Rumahnya Dijarah Oknum Demo: Indonesia Rumah Kita, Jangan Biarkan Rusak
“Dengan kegiatan ini, jelas mana kendaraan yang layak atau tidak layak pakai. Kalau layak, wajib bayar pajak. Kalau rusak berat, pajaknya dihapuskan sekaligus diusulkan untuk penghapusan kendaraan tersebut,” tuturnya menjelaskan.
Setelah tahapan pertama ini selesai maka tahap berikutnya adalah menginventarisir kendaraan dinas milik desa.